JAKARTA, Hinews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah enam lokasi di Bogor dan Bandung, Jawa Barat (Jabar) terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bogor, Ade Yasin. Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah dinas Bupati Bogor itu.
"Dimana ditemukan dan diamankan berbagai bukti," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (29/4).
Baca juga: Kasus Kuota Haji Masuk Tahap Penyidikan, Nasib Yaqut di Ujung Tanduk?
Selain rumah dinas bupati, KPK juga menggeledah Kantor Dinas PUPR Pemkab Bogor; Kantor BPKAD Pemkab Bogor, dan rumah kediaman tersangka yang beralamat di Ciparigi, Kota Bogor. KPK menemukan berbagai dokumen keuangan dan uang dalam pecahan mata uang asing.
"Bukti-bukti dimaksud diduga kuat berkaitan dengan pokok perkara," katanya. Sejumlah bukti tersebut akan segera dianalisa sebelum disita sebagai kelengkapan berkas perkara penyidikan.
Di Bandung, tim penyidik KPK juga menggeledah dua lokasi, yaitu rumah kediaman para tersangka terkait kasus ini. Meski demikian, belum diketahui lebih lanjut barang bukti apa saja yang diamankan KPK dalam penggeledahan tersebut. "Pekembangan hasil penggeledahan akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.
Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka suap terhadap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabwa Barat setelah diamankan dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (27/4). KPK juga menetapkan tiga tersangka pemberi suap, yakni Sekretaris Dinas PUPR Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Ihsan Ayatullah, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Rizki Taufik.
Sedangkan empat tersangka penerima suap merupakan pegawai BPK Jabar. Mereka adalah Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis Anthon Merdiansyah; Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, serta dua orang pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.
Dilansir dari republika, Ade Yasin diduga meminta anak buahnya menyuap sejumlah tim pemeriksa BPK Jabar agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk anggaran 2021. Total suap yang diberikan sekitar Rp 1,9 miliar.
Baca juga: Diduga Gunakan Dana CSR BI, Politisi Gerindra Segera Diperiksa KPK
Usai ditetapkan tersangka, Ade Yasin mengaku tidak pernah memerintahkan anak buahnya menyuap anggota BPK. Ade juga mengaku dipaksa bertanggung jawab atas perbuatan anak buahnya terkait suap tersebut.
"Itu ada inisiatif dari mereka, jadi ini namanya IMB ya, inisiatif membawa bencana. Sebagai pemimpin saya harus siap bertanggung jawab," katanya, Kamis (28/4).
Ali mengatakan, bantahan itu merupakan hak Ade Yasin. Namun, kata dia, KPK telah mengantongi berbagai bukti yang kuat dan cukup menurut ketentuan hukum dalam menaikkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi perkara ini. "Kami berharap kepada para tersangka dan pihak-pihak yang nantinya dipanggil KPK agar kooperatif menerangkan apa adanya dihadapan tim penyidik," katanya.
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyatakan, prasyarat meraih status opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukan perkara mudah bagi instansi bermental korup. Bukannya mengelola keuangan publik dengan baik, pejabat justru memiliki ide untuk mengakali opini dari BPK, seperti kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Bogor Ade Yasin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Regenerasi Koruptor Kian Masif, Generasi Muda Harus Berperan Aktif
"Prasyarat tersebut bukanlah perkara mudah bagi intansi bermental korup, hal ini kemudian memunculkan ide untuk mengakali opini BPK seperti kasus yang terjadi terhadap Bupati Bogor Ade Yasin," ujar Sekretaris Jenderal FITRA Misbah Hasan dalam siaran persnya, Jumat (29/4).
Dia mengatakan, opini WTP merupakan impian seluruh instansi pemerintah, baik yang berada di pusat maupun daerah. Opini WTP bisa menjadi gambaran dari kinerja akuntabilitas pengelolaan keuangan publik.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, terdapat empat jenis opini yang diberikan BPK. Empat jenis itu, yakni Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion, Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau qualified opinion, Opini Tidak Wajar atau adversed opinion, serta Pernyataan menolak memberikan opini atau disclaimer of opinion.
Untuk mengejar status WTP, instansi terkait perlu memenuhi kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan. Selain itu, instansi terkait juga perlu melengkapi kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.(qqdylm)
Editor : A1H