JAKARTA, HINews - Pekan ini Sejumlah isu politik dan hukum pada Sabtu (14/6/2025) menjadi perbincangan hangat di ranah publik. Berita terkait empat pulau yang menjadi sengketa antara Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh menarik perhatian masyarakat.
Dari data yang dibeberkan Kemendagri lewat akun media sosial resminya dikutip, Sabtu (14/6/2025), bahwa secara administratif 4 pulau tersebut telah ditegaskan masuk wilayah Sumut melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No. 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Baca juga: Penghancuran Urat Nadi Energi Global: SELAT HORMUZ
Sedangkan berdasarkan isi perjanjian damai antara GAM dengan Republik Indonesia (RI) pada tahun 2004-2005 di Finlandia, salah satunya terkait perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 juli 1956 menurut peta perbatasan bahwa keempat pulau tersebut adalah masuk di wilayah Aceh.
Menurut pengamat militer Wibisono mengatakan bahwa sebaiknya SK Kemendagri tahun 2025 ini perlu ditinjau ulang, terlihat jelas di mata publik ada kepentingan sumber daya alam (SDA) yang diperebutkan oleh kedua propinsi tersebut.
Baca juga: Serangan Militer AS Terhadap Venezuela, Ubah Tatanan Geopolitik Global
"Sebaiknya keputusan mendagri dalam memutuskan batas wilayah pulau daerah juga mengacu pada metode batas wilayah sesuai UU 17/85 ratifikasi Unclos 82," ujar Wibi, Ahad (15/6/2025).
Lanjutnya, memperhatikan historis dan cultur daerah setempat seperti bahasa, suku dan kebiasaan masyarakat setempat dan sebagainya.
Baca juga: Pengamat: Kasus bandara Morowali bisa seret mantan presiden Jokowi ke masalah hukum
Terakhir Presiden Prabowo sebagai Kepala Negara memutuskan bakal mengambil alih penuh persoalan tersebut. Menurutnya, presiden Prabowo segera memutuskan langkah terbaik untuk menyelesaikan hal tersebut.
"Langkah presiden Prabowo sangat cepat dan tepat dalam menyikapi masalah ini, sehingga kemungkinan adanya dis integrasi bangsa segera dapat di cegah, masyarakat Aceh akan merasakan kehadiran negara dalam persoalan ini," pungkasnya. (Red)
Editor : Redaksi