JAKARTA, HINews - Institute for Public Policy Strategic (IPPS) Indonesia mendorong aparat penegak hukum mengungkap kasus dugaan penyimpangan uang kompensasi di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat yang berpotensi merugikan keuangan negara mencapai Rp 123,52 miliar.
Direktur eksekutif IPPS Indonesia Yusuf Blegur mengungkapkan, berdasarkan analisis Indonesia Audit Watch (IAW) bahwa Perjanjian Kerja Sama (PKS) tahun 2021 antara Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi menemukan anomali serius, potensi kerugian negara mencapai Rp123,52 miliar.
Baca juga: Sebuah Kompilasi Arogansi Politisi
Menurut Yusuf, angka tersebut bukan bermaskud menuding atas sengkarutnya kebijakan Pemkot Bekasi dalam mengelola anggaran uang kompensasi (bau) dari DKI Jakarta, namun demikian hal itu merupakan hasil audit forensik atas dokumen resmi, realisasi anggaran, dan bukti lapangan.
“Sebagaimana data yang kami terima dari IAW, dalam estimasinya indikasi potensi kerugian negara tersebut per tahunnya dalam kurun tersebut adalah, tahun pada 2021 sebesar Rp36,77 miliar, pada 2022 Rp40,68 miliar dan 2023 sebesar Rp46,07 miliar,” ujar Yusuf dalam keterangan tertulisnya di Kota Bekasi, Minggu (2/8/2026).
“Uang kompensasi tersebut seharunya untuk memperbaiki kualitas hidup masyarakat yang bermukim di wilayah, namun, kenyataannya warga hanya mendapatkan bau busuk sampah yang saban hari tumpukannya bertambah,” imbuh Yusuf.
Celakanya, dana kompensasi tersebut tidak difokuskan untuk kesejahteraan masyarakat terdampak pembuangan sampah dari DKI Jakarta, namun dana tersebut juga diduga dialokasikan ke pos anggaran yang tidak ada korelasinya dengan warga Bantargebang dan sekitarnya.
“Bahkan warga hanya mendapat Rp400 riibu per kepela keluarga, itu pun dirapel, diibagikan tiap tiga bulan sekali. Uang tersebut sangat jauh dari keadilan dan dampak yang diterima oleh masyarakat sekitar TPST Bantargebang,” tegas Yusuf.
Yusuf juga menilai selama ini Pemkota Bekasi tidak pernah transparan terkait dengan penggunaan dana kompensasi yang diberikan dari DKI Jakarta. Padahal, setiap meter kubik sampah yang didatangkan dari DKI maka ada kompensasi yang oleh Pemkot Bekasi. Uang itu dimaksudkan untuk memperbaiki kualitas hidup warga sekitar.
“Dalam praktik, justru di sinilah mulai tercium “bau busuk” yakni dugaan penyimpangan yang lebih tajam dari bau sampah itu sendiri,” tandasnya.
Pihaknya juga mempertanyakan peran DPDRD Kota Bekasi yang dinilai tak bertaji dalam keterlibatannya sebagai fungsi pengawasan terhadap eksekutif, utamanya terkait dengan penggunaan dana kompensasi TPST Bangargebang.
Baca juga: Prabowo Yes, Jokowi No?
Seharunya, DPRD Kota Bekasi dapat mengungkap lebih jauh terkait dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah. Karena itu merupakan dasar hukum utama dalam pelaksanaan otonomi, pembagian urusan pemerintahan, serta tata cara sinergi antar-daerah dan pihak ketiga.
Jika ada potensi penyalahgunaan anggaran, DPRD juga bisa mendorong UU 15/2004 dan UU Tipikor berkaitan erat dalam penegakan hukum melalui audit keuangan negara, penentuan kerugian negara, dan pelaporan unsur pidana.
“Tapi paktanya, dalam kaitan dana kompensasi TPST Bantargebang, DPRD Kota Bekasi tak ubahnya seperti grup paduan suara yang hanya megamini apa yang dilakukan oleh eksekutif,” tandasnya.
Mantan aktivis 98 ini juga menyebut bahwa persoalan TPST Bantargebang bukan hanya soal tumpukan sampah, tapi tumpukan bukti betapa lemahnya tata kelola publik. Sampah bisa membusuk dan hilang bersama waktu, tapi penyimpangan uang rakyat tak pernah terurai sendiri.
“Jika kasus ini tidak dibersihkan, maka uang kompensasi yang seharusnya menyejukkan rakyat akan terus menjadi bara dalam sistem keuangan daerah. TPA lain juga sama jenis klasik persoalannya, maka inisiasi publik untuk ikut membenahi temuan-temuan BPK menjadi layak untuk dikedepankan oleh pemerintah,” kata dia.
Baca juga: Jokowi Punya Polri, Prabowo Punya TNI?
IPPS Indonesia juga mencium adanya “bau busuk” dalam pengelolaan anggaran dana kompensasi yang mengarah pada manipulasi formula konversi tonase ke potensi mark-up, penyaluran BLT tanpa validasi NIK, berpotensi pelanggaran asas akuntabilitas publik, Infrastruktur fiktif/tidak berfungsi.
“Kami menduga ada potensi melanggar pasal 18 ayat (1) UU Tipikor. Di mana dana kompensasi dipakai untuk belanja pegawai. Tentunya, itu tak sesuai peruntukan. dan konflik kepentingan,” katanya.
Terkait dengan sejumlah permasalahan yang terjadi di TPST Bantargebang, pihanya mendesak agar segera dilakukan audit investigatif menyeluruh oleh BPK dan BPKP. Selanjutnya, lekukan moratorium penyaluran dana kompensasi sampai validasi data selesai.
Tak kalah penting, audit teknis terhadap seluruh infrastruktur lingkungan, restrukturisasi pengawasan, pisahkan fungsi dan sumber pendanaan.
“Guna menindaklanjuti sejumlah temuan, IPPS Indonesia dalam waktu dekat melakukan koordinasi dengan KPK dan Kejaksaan Agung dalam rangka mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan TPST Bantargebang,” pungkasnya. (Sep)
Editor : Redaksi