JAKARTA, Hinews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah serta BUMN dan BUMD tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Hal tersebut dilakukan demi menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan.
"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, dalam keterangan, Kamis (14/4).
Baca Juga: Kasus Kuota Haji Masuk Tahap Penyidikan, Nasib Yaqut di Ujung Tanduk?
Dikutip dari republika, KPK mengaku mengapresiasi pimpinan kementerian, lembaga, organisasi, pemerintah saerah dan BUMN atau BUMD yang telah menerbitkan surat edaran atau aturan internal yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan. Peringatan terkait penggunaan mobil dinas juga dilakukan KPK melalui akun media sosial yang telah terverifikasi. Dalam sebuah unggahan di Instagram, KPK menekankan bahwa penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi merupakan perilaku koruptif.
KPK menghingatkan bahaa hal itu juga melanggar peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Menpan RB) nomor 87 tahun 2005. Peraturan itu menegaskan bahwa fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja.
Baca Juga: Diduga Gunakan Dana CSR BI, Politisi Gerindra Segera Diperiksa KPK
"Penggunaan mobil dinas yang tidak sesuai peruntukannya bisa dikenakan sanksi," tulis Instagram KPK.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan cuti bersama Idulfitri 1443 Hijriah pada 29 April dan 4 sampai dengan 6 Mei 2022. Sementara untuk libur nasional jatuh pada 2 hingga 3 Mei.
Baca Juga: Regenerasi Koruptor Kian Masif, Generasi Muda Harus Berperan Aktif
Jokowi berharap cuti bersama tersebut bisa digunakan masyarakat untuk bersilaturahmi dengan orang tua, sanak saudara dan handai taulan. Namun, dia meminta masyarakat tetap menaati protokol kesehatan karena pandemi Covid-19 masih belum berakhir.(qqdylm)
Editor : A1H