Kasus Korupsi Wali Kota Bekasi Segera Disidangkan

avatar Harian Indonesia News
Rahmat Effendi (Ist)
Rahmat Effendi (Ist)

JAKARTA, Hinews- Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah ini sepertinya menjadi sejarah yang tak terlupakan bagi Mantan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. Betapa tidak, di mana pada hari lebaran sebelumnya politisi Golkar itu kerap menggelar open house di rumah dinasnya di Pekayon Bekasi Selatan.

Namun pada lebran Idul Fitri tahun ini mantan orang nomer satu di pemerintahan Kota Bekasi itu harus merayakannya di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.

Baca Juga: Kasus Kuota Haji Masuk Tahap Penyidikan, Nasib Yaqut di Ujung Tanduk?

Lembaga antirasuah itu memutuskan memperpanjang masa masa penahanan pria yang akrab disapa Pepen adi Rutan KPK hingga 17 Mei 2022.

Plt.Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, bahwa Tim Jaksa memperpanjanng penahanan untuk masing-masing selama 20 hari ke depan.

"RE dilakukan penahanan lanjutan oleh Tim Jaksa selama 20 hari ke depan hingga tanggal 17 Mei 2022," kata Ali dalam keteranga tertulisnya, Jumat (30/4/2022)

Baca Juga: Diduga Gunakan Dana CSR BI, Politisi Gerindra Segera Diperiksa KPK

Selain memperpanjang masa penahana  Pepen, KPK juga memperpanjang masa penahanan untuk Wahyudin, M. Bunyamin, Mulyadi alias Bayong, dan Jumhana Lutfi. Masa penahanan mereka diperpanjang 20 hari.

Ali mengatakan, pihaknya juga telah merampungkan berkas kasus Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. KPK akan segera melimpahkan berkas ke pengadilan.

Baca Juga: Regenerasi Koruptor Kian Masif, Generasi Muda Harus Berperan Aktif

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja akan segera dilaksanakan Tim Jaksa ke Pengadilan Tipikor," katanya. **

 

Editor : A1H