JAYAPURA, Hinews - Komisi Pemberantasan Korupsi segera menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap RHP, tersangka kasus suap dan gratifikasi di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, yang diduga melarikan diri ke Papua Nugini.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jayapura, Sabtu, menyatakan bagi tersangka yang tidak kooperatif, KPK dapat melakukan penangkapan dan secara bertahap menerbitkan DPO.
Baca Juga: Kasus Kuota Haji Masuk Tahap Penyidikan, Nasib Yaqut di Ujung Tanduk?
RHP merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, yang kasusnya saat ini ditangani KPK.
Baca Juga: Diduga Gunakan Dana CSR BI, Politisi Gerindra Segera Diperiksa KPK
Dikabarkan dari antara, KPK mengingatkan, "Siapa pun dilarang oleh undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang dilakukan." Pelanggar aturan tersebut diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Regenerasi Koruptor Kian Masif, Generasi Muda Harus Berperan Aktif
Editor : A1H