Hari Ini Jokowi Lantik Nawawi Pomolango Sebagai Ketua KPK Gantikan Firli Bahuri

Nawawi Pomolango (Ist)
Nawawi Pomolango (Ist)

JAKARTA, HiNews - Pascamenandatangani surat pemberhentian sementara terhadap Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Presiden Joko Widodo pada hari ini, Senin (27/11/2023) dijadwalkan melantik Nawawi Pomolango sebagai penggantinya.

"Direncanakan ada agenda pengucapan sumpah/janji Bapak Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK di hadapan Presiden," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (26/11/2023).

Baca Juga: Tiba Di Gedung Bareskrim Polri, Firli Langsung Jalani Pemeriksaan

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menekan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 pada Jumat (24/11/2023). Dalam Keppres itu, Jokowi remi memberhentikan secara sementara Firli Bahuri dari jabatan KPK.

Firli Bahuri diberhentikan karena telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Dalam Keppres yang sama Kepala Negara juga resmi menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK.

Baca Juga: Polda Metro Beri Sinyal Bakal Tangkap Firli Bahuri

Ari Dwipayana menuturkan, Keppres tersebut diteken oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam setelah pulang dari kunjungan kerja.

Adapun mekanisme pemberhentian sementara dan penunjukan ketua sementara KPK tersebut sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK.

Baca Juga: Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur, Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri

Selain itu juga mengacu kepada Perppu Nomor 1 tahun 2015 yang telah disahkan DPR menjadi UU Nomor 10 tahun 2015 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. **

Editor : Redaksi