Wibisono: Lebih Tepat OPM di Papua Dinamakan Gerakan Separatis Bersenjata

JAKARTA, HINews - Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal TNI Agus Subiyanto memutuskan untuk menggunakan kembali istilah Organisasi Papua Merdeka (OPM) melalui surat telegram tertanggal 5 April 2024, yang baru terungkap ke publik pada Rabu (10/04).

Dengan keputusan ini, TNI tak lagi memakai sebutan kelompok separatis teroris (KST) untuk merujuk kelompok pro-kemerdekaan Papua Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Sementara itu, posisi terakhir Polri masih menggunakan terminologi kelompok kriminal bersenjata (KKB).

Baca Juga: Kasus Blueray Cargo, LPKAN Minta KPK Telusuri Aliran Dana ke Rekening Heri Black

Menurut pengamat militer Wibisono mengatakan Pemilihan nomenklatur OPM itu tidak tepat, dengan menuliskan OPM berarti pemerintah Indonesia mengakui adanya organisasi itu, dan seharusnya dinamai Gerakan Separatis Bersenjata (GSB), sehingga TNI tidak ragu untuk menumpasnya.

Baca Juga: Presiden Prabowo: Sejak Era 1990-an Indonesia Salah Arah? Etika Kepemimpinan dan Kritik Kebangsaan

Lanjutnya, para anggota OPM yang melakukan perlawanan menggunakan senjata pun dapat dianggap sebagai kombatan.

Berdasarkan perangkat Hukum Humaniter Internasional (HHI), katanya, kombatan yang terlibat dalam perang, posisinya sah untuk dijadikan sasaran serang.

Baca Juga: LPKAN Bongkar Modus Korupsi di Balik Program MBG, Ali Zaeni: Para Tersangka Harus Dijerat UU TPPU

“Ketika berhadapan dengan mereka sebagai kombatan, [personel TNI] bisa mengambil tindakan tegas. Itu sebetulnya supaya tidak ada keraguan di lapangan. Kita kan perlu melindungi prajurit dilapangan, Jangan sampai ragu sehingga malah jadi korban,” pungkasnya

Editor : Redaksi