Muktamar NU: ABUKTOR—Asal Bukan Koruptor
Oleh: HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy.
Warga NU Kyai Kampung
Nahdlatul Ulama akan menyelenggarakan Muktamar ke-35 pada Juli–Agustus 2026, didahului oleh Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) pada April 2026. Rais Aam Miftachul Akhyar menyebut rangkaian ini sebagai momentum untuk “membuka lembaran baru” bagi perjalanan organisasi.
Namun, setiap lembaran baru hanya bermakna jika ia ditulis dengan nilai yang baru pula. Jika tidak, ia hanya menjadi pengulangan dari problem lama dalam format yang berbeda. Dalam konteks ini, Muktamar NU tidak cukup dimaknai sebagai forum pergantian kepemimpinan, tetapi harus dibaca sebagai arena penentuan arah moral organisasi.
Di titik itulah, satu prinsip perlu ditegaskan secara terang:
ABUKTOR—Asal Bukan Koruptor*
Arena Kepercayaan Sosial
Prinsip itu penting karena realitas yang dihadapi PBNU saat ini yang mengalami krisis kepercayaan. Dalam perspektif ilmu sosial, NU tidak hanya organisasi keagamaan, melainkan jaringan sosial yang menopang kepercayaan publik. Robert D. Putnam menyebutnya sebagai social capital: kumpulan norma, kepercayaan, dan relasi sosial yang memungkinkan masyarakat bekerja sama secara efektif.
Jika kepercayaan itu terganggu, maka yang rusak bukan hanya organisasi, tetapi juga kohesi sosial yang lebih luas.
Karena itu, Muktamar NU harus dimulai dari upaya memulihkan kepercayaan. Dan pemulihan itu tidak mungkin dilakukan tanpa integritas.
Krisis integritas pada PBNU saat ini sangat nyata, terutama terkait isu tata kelola haji—mulai dari kuota, katering, pemondokan, hingga pengadaan layanan. Terlepas dari proses hukum yang berjalan, persoalan ini telah berdampak pada persepsi publik.
Dalam teori legitimasi Weberian, otoritas kepemimpinan tidak hanya bertumpu pada prosedur formal, tetapi juga pada kepercayaan moral. Ketika integritas dipertanyakan, legitimasi pun melemah.
Dengan demikian, secara etis dan organisatoris, pengurus PBNU yang terseret atau terindikasi dalam praktik korupsi tidak memiliki dasar moral yang kuat untuk melanjutkan kepemimpinan pada periode berikutnya.
Muktamar harus menjadi mekanisme korektif—bukan sekadar mekanisme reproduksi kekuasaan.
PBNU Rumah Umat Islam
Yang menarik adalah dinamika menjelang Muktamar justeru diwanarni oleh konsolidasi kelompok kepentingan untuk merebut tahta PBNU, sementara persoalan kepercayaan yang runtuh akibat krisis integritas dan moralitas diabaikan.
Ini terlihat sekali dari konsolidasi alumni PMII dalam forum Halal Bihalal IKA PMII. Pada forum tersebut, Muhaimin Iskandar dan Nusron Wahid menyiratkan pesan bahwa alumni PMII-lah yang berhak mengisi PBNU. Ia menyatakan, “Kalau PKB sudah mampu mengangkat alumni PMII. Nah bagaimana kedepan PR-nya menjadikan PBNU rumahnya alumni PMII. Sekarang alumni PMII seperti tamu, tidak seperti rumahnya sendiri.”
Saya sepakat dengan Muhaimin dan Nusron bahwa alumni PMII perlu merebut kepemimpinan PBNU. Tidak hanya itu, tidak hanya alumni PMII, bahkan alumni HMI, GMNI, dan organisasi kepemudaan lain, sangat layak untuk mengisi jajaran PBNU. Bukan hanya alumni organisasi kepemudaan, bahkan semua umat Islam yang non NU, jika mau masuk NU, juga bisa mengisi jajaran PBNU. Pun, orang non muslim, jika ia masuk Islam, lalu masuk NU, harus dibolehkan masuk jajaran PBNU.
Yang terpenting saat ini bukan darimana kelompok yang akan memimpin PBNU, tetapi yang penting adalah standar apa yang digunakan dalam menentukan kepemimpinan.
Di sinilah prinsip ABUKTOR menjadi relevan: bukan soal asal-usul kader, tetapi soal integritasnya.
ABUKTOR harus dimaknai sebagai standar minimum dalam proses Muktamar.
Pertama, ABUKTOR berarti menolak kepemimpinan yang tercemar korupsi, khususnya yang terkait dengan tata kelola haji dan sektor lain yang menggunakan dana publik.
Kedua, ABUKTOR berarti menolak praktik politik uang, termasuk penggunaan sumber daya negara untuk membeli dukungan dalam Muktamar.
Dalam teori demokrasi, praktik ini dikenal sebagai clientelism—pertukaran dukungan politik dengan imbalan material. Berbagai studi menunjukkan bahwa clientelism tidak hanya merusak proses demokrasi, tetapi juga melemahkan institusi dalam jangka panjang.
Jika praktik ini dibiarkan, Muktamar NU akan kehilangan karakter sebagai forum ulama dan berubah menjadi arena transaksi.
Dalam kerangka ini, pertanyaan tentang siapa yang layak memimpin NU seharusnya tidak dibatasi oleh latar belakang organisasi.
Siapapun dapat memimpin. Alumni PMII, kader organisasi lain, bahkan figur di luar NU yang memiliki komitmen terhadap nilai-nilai NU. Selama memenuhi syarat utama, yaitu memiliki integritas dan tidak pernah terlibat dalam praktik korupsi.
Pendekatan ini sejalan dengan prinsip meritokrasi, di mana legitimasi kepemimpinan ditentukan oleh kualitas dan integritas, bukan semata identitas.
Muktamar NU 2026 harus menjadi titik balik. Ia harus digunakan untuk memulihkan kepercayaan publik, menegaskan kembali nilai-nilai organisasi, dan memastikan bahwa NU tidak lagi menjadi alat kepentingan sempit.
Jika momentum ini tidak dimanfaatkan, maka NU berisiko kehilangan basis moral yang selama ini menjadi kekuatannya.
Karena itu, sebelum membicarakan siapa yang akan memimpin, NU perlu memastikan satu hal: bahwa kepemimpinan itu bersih.
Dan dalam konteks itulah, prinsip ABUKTOR bukan sekadar slogan, melainkan syarat minimum bagi keberlanjutan NU sebagai kekuatan moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy.
Warga NU Kyai Kampung
Editor : Redaksi